Nama"Musholla" memang tidak mencerminkan kualitas pribadinya, namun memiliki nama yang bagus akan membantu seseorang menjadi lebih percaya diri, dan lebih bersemangat untuk menjadi pribadi yang positif, serta selalu berusaha agar hidupnya dapat bermanfaat untuk banyak orang. Kepribadian nama Musholla dalam numerologi

Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma ba’du, Secara bahasa, masjid [arab مسجد] diambil dari kata sajada [arab سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat. Az-Zarkasyi mengatakan, ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل مسجد، ولم يقولوا مركع ”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya ketika sujud, maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya Marka’ tempat rukuk. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. Makna Masjid Secara Istilah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid. Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, … وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ ”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” HR. Bukhari 335 & Muslim 521 Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, beliau bersabda, وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد ”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” HR. Bukhari 3425 & Muslim 520. Berdasarkan hadis di atas, asal makna masjid dalam syariat adalah semua tempat di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. Kita memahami bahwa makna kata masjid dalam hadis di atas adalah masjid dalam makna umum. Bahwa semua permukaan bumi bisa digunakan untuk shalat, kecuali beberapa wilayah yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat shalat, seperti kuburan, kamar mandi, atau tempat najis dan kotoran. Yang menjadi kajian kita adalah masjid dalam makna khusus. Yaitu tempat yang berlaku di sana hukum-hukum masjid, seperti shalat tahiyatul masjid, doa masuk-keluar masjid, larangan jual beli, dst. az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin urf, ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. Kemudian, dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan, المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة Masjid secara bahasa artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin. وحدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…” Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya. Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221. Masjid Jami’ Istilah lain yang perlu kita catat terkait kata masjid adalah kata jami’. Ada istilah masjid jami’. Dalam kitab al-Masajid, Dr. Said al-Qohthani menjelaskan, أما الجامع فهو نعت للمسجد، سمّي بذلك؛ لأنه يجمع أهله؛ ولأنه علامة للاجتماع، فيقال المسجد الجامع… ويقال للمسجد الذي تُصلَّى فيه الجمعة، وإن كان صغيراً؛ لأنه يجمع الناس في وقت معلوم Adapun kata al-Jami’ ini merupakan kata sifat untuk masjid. Disebut jami’, karena masjid ini mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan tanda berkumpulnya manusia. Kita sebut Masjid Jami’… istilah ini dipakai untuk menyebut masjid yang digunakan untuk shalat jumat, meskipun masjid ini kecil. Karena masjid ini mengumpulkan masyarakat di waktu tertentu. al-Masajid, hlm. 7. Mushola Rumah atau Ruang Shalat di Kantor Di beberapa rumah kaum muslimin, terkadang terdapat satu ruang khusus untuk shalat. Apakah tempat semacam ini bisa kita sebut masjid?, sehingga memiliki hukum khusus seperti umumnya masjid. Diantara batasan masjid yang telah disebutkan, “tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin” Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, karena Musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin bisa shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi masjid? Jawaban beliau, هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد… ”Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid… سؤال ولا تشرع تحية المسجد ؟ الجواب ولا تشرع ، لكن له أن يصلي سنة عادية Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan. Jawab beliau, Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah seperti biasa. Fatawa Islam no. 4399. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه Masjid rumah tempat shalat di rumah, bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212. Kesimpulan Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan, Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua Masjid biasa semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin. Masjid Jami’ itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur 🔍 Pengertian Jahiliyah, Hukum Merayakan Tahun Baru Islam, Burung Buroq, Ayat Alquran Tentang Penyesalan Manusia, Tindihan Dalam Islam, Arti Mimpi Minta Cerai KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

Secarabahasa, masjid adalah "tempat sujud". Mushola adalah "tempat sholat". Perbedaan utama mushola dan masjid adalah luas bangunan: masjid berukuran besar dan digunakan untuk shalat Jumat, mushala berukuran kecil dan tidak digunakan shalat Jumat karena sedikitnya daya tampung (kapasitas jamaah). Pengertian Masjid Connection timed out Error code 522 2023-06-16 002849 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7eee9b98dbb76c • Your IP • Performance & security by Cloudflare

Kemudian dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan, المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة Masjid secara bahasa artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.

Doa masuk dan keluar Masjid, Arab, Latin dan Artinya lengkap sesuai dengan sunnah yang di contohkan oleh para sahabat dan salaf. Setiap aktivitas seorang Muslim, baik yang penting maupun yang terlihat sepele, pasti ada tuntunan dan doanya. Karena ajaran atau syariat Islam ini begitu sempurna, Maka tidak heran semua amalan kita sehari hari pasti akan ada adab dan doanya. Begitupun dengan cara dan adab ketika kita masuk dan keluar masjid, Simak bahasan kali ini tentang doa dan adab ketika memasuki masjid dan ketika keluar masjid sesuai dengan dalil dari hadits yang sahih. Daftar IsiApa itu Masjid?Doa Masuk Masjid Arab, Latin dan ArtinyaDoa Keluar Masjid, Arab, Latin dan ArtinyaTambahan Doa Masuk dan Keluar Masjid yang Singkat Apa itu Masjid? Sebelum kita tuliskan doa masuk dan keluar masjid, ada baiknya kita tahu dulu definisi dari masjid itu sendiri, agar kita tahu mana yang disunnahkan untuk membaca doa atau tidak. Apakah ketika kita memasuki tempat sholat di rumah sama dengan memasuki masjid, atau apakah hanya masjid atau mushola yang ada di sekitar kita saja yang di sunahkan baca doa. Masjid secara syari adalah suatu tempat yang di khususkan atau di gunakan untuk sholat 5 waktu secara berjamaah oleh kaum Muslimin. Pengertian di atas termasuk diantaranya adalah Musholla menurut pemahaman masyarakat Indonesia, walaupun kalau menurut bahasa Arabnya Musholla adalah lapangan yang di gunakan untuk sholat Id. Termasuk didalamnya juga adalah tempat khusus di dalam rumah yang kita gunakan untuk melaksanakan sholat, bisa berbentuk ruangan atau hanya tempat saja, misal di pojokan kamar, tapi syaratnya tempat tersebut memang sengaja di khususkan untuk dijadikan tempat sholat. Untuk ketiga istilah masjid diatas, yaitu Masjid jami, Musholla dan masjid di dalam rumah, maka kita di sunnahkan untuk membaca doa ketika masuk dan keluar masjid. Sekarang kami akan tuliskan doa ketika kita akan masuk kedalam Masjid, dan setelahnya akan kami tuliskan dalil dan keterangan ulama terkait dalil tersebut. Doa Masuk Masjid Arab بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ Doa Masuk Masjid Latin Bismillah, wassholatu wassalamu a’la rasullullah Allahummaftahli abwaba rahmatik Arti Doa Masuk Masjid Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulillah. [HR. Ibnu Sunni, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani] Ya Allah, buka-kanlah pintu rahmatmu untukku. [HR. Muslim]. Keterangan Doa masuk masjid di atas ada 2 yaitu pertama kita bersholawat kepada Nabi dan kedua meminta rahmat kepada Allah. Doa ini berdasarkan hadits dari Ibnu Sunni dan Abu dawud untuk doa pertama, sedangkan untuk doa kedua berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim. Dan kita bisa hanya membaca salah satunya saja, walaupun yang lebih afdhol adalah membaca keduanya. Ada juga doa masuk masjid ke 3, dan kita bisa baca doa setelah 2 bacaan doa di atas yaitu أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ Artinya Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, dengan wajah-Nya yang Mulia, dengan kekuasan-Nya yang langgeng, dari godaan setan yang terkutuk. Untuk doa ketiga ini, ada fadhilah khusus, sebagaimana hadits riwayat Abu dawud berikut ini Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika masuk masjid, beliau membaca doa di atas. Kemudian beliau bersabda; فَإِذَا قَالَ ذَلِكَ قَالَ الشَّيْطَانُ حُفِظَ مِنِّي سَائِرَ الْيَوْمِ Artinya “Jika orang membaca doa ini maka setan berteriak, Orang ini dilindungi dariku sepanjang hari’.” [HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani]. Itulah doa yang bisa kita panjatkan ketika akan memasuki masjid. Doa Keluar Masjid, Arab, Latin dan Artinya Sekarang kita akan tuliskan doa ketika keluar Masjid sesuai sunnah. Doa Keluar Masjid Arab بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ Doa Keluar Masjid Latin Bismillah Wassalaamu ala Rasulillah, Allohummagfir lii dzunuubi Waftahli Abwabaa Fadhlik. Arti Doa Keluar Masjid Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu.[HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]. Tambahan Doa Masuk dan Keluar Masjid yang Singkat Tidak mengapa tanpa membaca sholawat terlebih dahulu ketika masuk dan keluar masjid, jadi doanya saja, yaitu Doa ketika masuk masjid singkat اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ Latin Allahummaftahli abwaba rahmatik Artinya Ya Allah, buka-kanlah pintu rahmatmu untukku. [HR. Muslim]. Doa Ketika Keluar Masjid SIngkat اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ Latin Allohummagfir lii dzunuubi Waftahli Abwabaa Fadhlik. Artinya Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu. Demikianlah doa ketika kita akan masuk dan keluar masjid, semoga kita bisa mengamalkan doa ini dengan istiqomah. Wallahu a’lam. Baca juga Keutamaan Sholat Berjamaah di Masjid Berdasarkan Dalil Sahih Doa Selamat Dunia Akhirat Latin dan Artinya Yang Panjang dan pendek Doa Pernikahan Bahasa Arab Islami Sesuai Sunnah Lengkap

1 Definisi Masjid Secara Bahasa (Etimologi) Menurut etimologi (bahasa), lafazh مَسْجِدٌ maknanya, nama untuk tempat sujud. Namun jika huruf jim-nya di-fathah-kan مَسْجَد maka kata masjad ini berarti merupakan mashdar (kata dasar). Penulis Ash Shihah berkata," Lafazh مَسْجِدٌ dibaca dengan fathah pada huruf jim, berarti dahi seseorang yang terdapat bekas luka akibat sujud.

MASJID atau mushola merupakan tempat dilaksanakannya ibadah shalat. Sedikitnya dalam sehari, umat Islam melaksanakan shalat di masjid atau di mushola sebanyak lima kali dalam sehari. Meski sama-sama dipakai untuk melaksanakan ibadah shalat, faktanya ada perbedaan masjid dan mushola yang mendasar. Secara bahasa, masjid diambil dari kata sajada, yang artinya bersujud. Karena masjid memang merupakan tempat untuk bersujud. Namun seiring berkembangnya zaman, makna masjid ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat. Az-Zarkasyi mengatakan, ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل مسجد، ولم يقولوا مركع ”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya ketika sujud, maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya Marka’ tempat rukuk. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. BACA JUGA Ibu yang Mengantar Anaknya ke Masjid Perbedaan Masjid dan Mushola Makna Masjid Secara Istilah Foto Unsplash Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, Rasulullah ﷺ menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid … وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ ”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” HR. Bukhari 335 & Muslim 521 Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, beliau bersabda, وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد ”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” HR. Bukhari 3425 & Muslim 520. Berdasarkan hadis di atas, asal makna masjid dalam syariat adalah semua tempat di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. Kita memahami bahwa makna kata masjid dalam hadis di atas adalah masjid dalam makna umum. Bahwa semua permukaan bumi bisa digunakan untuk shalat, kecuali beberapa wiliyah yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat shalat, seperti kuburan, kamar mandi, atau tempat najis dan kotoran. Yang menjadi kajian kita adalah masjid dalam makna khusus. Yaitu tempat yang berlaku di sana hukum-hukum masjid, seperti shalat tahiyatul masjid, doa masuk-keluar masjid, larangan jual beli, dst. az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin urf, ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, al-Qahthani, hlm. 5. Kemudian, dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan, المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة Masjid secara bahasa artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin. وحدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…” Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya. Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221. Foto Unsplash Tak hanya perbedaan masjid dan mushola, nama masjid pun memiliki perbedaan ketika ditambahkan kata jami’. Dalam kitab al-Masajid, Dr. Said al-Qohthani menjelaskan, أما الجامع فهو نعت للمسجد، سمّي بذلك؛ لأنه يجمع أهله؛ ولأنه علامة للاجتماع، فيقال المسجد الجامع… ويقال للمسجد الذي تُصلَّى فيه الجمعة، وإن كان صغيراً؛ لأنه يجمع الناس في وقت معلوم Adapun kata al-Jami’ ini merupakan kata sifat untuk masjid. Disebut jami’, karena masjid ini mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan tanda berkumpulnya manusia. Kita sebut Masjid Jami’… istilah ini dipakai untuk menyebut masjid yang digunakan untuk shalat jumat, meskipun masjid ini kecil. Karena masjid ini mengumpulkan masyarakat di waktu tertentu. al-Masajid, hlm. 7. Perbedaan Masjid dan Mushola Ruangan Tempat Shalat di Rumah atau di Kantor Termasuk Masjid? Foto Unsplash Apakah ruangan khusus untuk shalat yang ada di rumah dan kantor bisa disebut masjid? Di antara batasan masjid yang telah disebutkan, “tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.” Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, karena Musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin bisa shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi masjid? Jawaban beliau, هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد… ”Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid… سؤال ولا تشرع تحية المسجد ؟ الجواب ولا تشرع ، لكن له أن يصلي سنة عادية Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan. Jawab beliau, Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah seperti biasa. Fatawa Islam no. 4399. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه Masjid rumah tempat shalat di rumah, bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212. BACA JUGA Keutamaan Berjalan ke Masjid dalam Keadaan Suci Kesimpulan Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan terkait perbedaan masjid dan mushola 1. Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa. 2. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua -Masjid biasa semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin. -Masjid Jami’ itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan. 3. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu. 4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst. 5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid. 6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst. Allahu a’lam. [] SUMBER KONSULTASI SYARIAH
PengecekanID masjid atau mushalla dapat dilakukan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut: LANGKAH 1: Kunjungi laman Sistem Informasi Masjid Kemenag.go.id. LANGKAH 2: Kemudian isi informasi pada Cek Profil Masjid & Mushalla dengan melengkapi data: Pilih Provinsi → pilih atau ketik nama provinsi.
Masjid dari terminologinya memiliki makna sebagai tempat sujud. Menurut al-Musthafawy, secara etimologi, masjid diartikan sebagaiبأنه المكان الذي أُعِدّ للصلاة فيه على الدّوامArtinya“Yaitu suatu tempat yang disiapkan untuk sholat di dalamnya, senantiasa.” al-Mushtafawy, al-Tahqiq fi Kalimat al-Qur’an al-Karim, Beirut Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt. Juz 5, halaman 50Para ulama’ juga memberikan ta’rif lain, bahwa masjid adalahبأنه موضع من الأرض يُسجد لله فيه؛ لحديث جابر عن النبي صلى الله عليه وسلم جُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ، وهذا من خصائص نبيّناص وأمّته، وكانت الأنبياء قبله إنما أُبيحت لهم الصلاة في مواضع مخصصة كالبِيَع والكناشسArtinya“suatu bagian bumi yang dipergunakan untuk sujud kepada Allah, karena adanya hadits Jabir radliyallahu anhu Telah dijadikan untukku, bumi sebagai tempat sujud dan suci. Oleh karena itu, sesungguhnya bila seorang laki-laki dari umatku mendapati waktu sholat, maka dimanapun ia berada maka sholatlah!’. Semua ini sebagai bagian dari keistimewaan nabi kita Muhammad shallahu alaihi wasallam dan umatnya. Padahal para nabi sebelumnya, hanya diperbolehkan untuk sholat hanya pada tempat-tempat yang sifatnya khusus saja. Seperti di biara dan gereja.” Qal’aji, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, halaman 428Masjid, dalam sebuah hadis Muslim dijelaskan sebagaiانما هي لذكرالله وقرأة القرأنArtinya“”Yaitu suatu tempat untuk mengingat Allah dan membaca Al-Qur’an.” HR. MuslimDi dalam Al-Jin ayat 18, Allah SWT berfirmanوان المسجد لله فلا تدعوا مع الله احداArtinya“Sesungguhnya masjid itu adalah kepunyaan Allah. Jangan kalian menyeru di dalamnya kepada tuhan selain Allah!” Al-Jin 18Di dalam Al-A’raf ayat 29, Allah subhanahu wa ta’ala berfirmanقل أمر ربي بالقسط, واقيموا وجوهكم عند كل مسجد ودعوه مخلصين له الدين, كما بدأكم تعودونArtinya“Katakanlah! Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan, dan luruskanlah wajahmu setiap memasuki mesjid. Dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana dia telah menciptakan kamu pada permulaan, kamupun akan kembali kepada-Nya.” QS. Al-araf 29Dengan mencermati beberapa definisi di atas, selanjutnya kita klasifikasikan bahwa masjid itu merupakanTempat untuk melaksanakan shalatSecara umum tempat itu adakalanya disiapkan secara khusus untuk shalat dan adakalanya tidakBila tempat itu disiapkan secara khusus, maka hukum masjid berlangsung selamanyaTempat untuk berdzikir dan membaca al-Qur’anTempat yang merupakan milik Allah subhanahu wa ta’alaTempat untuk shalat ibadahBerangkat dari beberapa klasifikasi di atas, maka masjid secara umum dibedakan menjadi tiga, yang kemudian istilah ini dipergunakan oleh masyarakat secara turun temurun. Ketiga istilah itu adalahPertama, Masjid Jami’وهو أخص من المسجد؛ لأنَّه يُطلق على المسجد الذي تُصلى فيه الجمعة، وسُمي بذل لأنَّه جمع الناس لوقت معلومArtinya“Istilah ini merupakan istilah yang paling khusus, yaitu diartikan sebagai tempat yang dipergunakan untuk melaksanakan sholat Jum’at. Disebut juga dengan istilah badzal karena fungsinya juga sebagai tempat berkumpulnya manusia untuk waktu-waktu tertentu.” Al-Zarkasy, I’lamu al-Sajid bi Ahkami al-Masajid, Damaskus Dar al-Fikr, tt. 28Kedua, Mushallaفي اللغة بصيغة اسم المفعول موضع الصلاة أو الدعاء، وهو المجتمع فيه للأعياد ونحوها، وهو أخص من المسجدArtinya“Secara bahasa disebut dengan menggunakan isim maf’ul, yang berarti tempat melakukan sholat atau doa. Istilah ini muncul karena fungsi dari tempat itu adalah sebagai tempat berkumpulnya manusia untuk merayakan beberapa perayaan khusus dan sejenisnya, sehingga lebih khusus dari istilah masjid itu sendiri.” Al-Zarkasy, I’lamu al-Sajid bi Ahkami al-Masajid, Damaskus Dar al-Fikr, tt. 28Perbedaannya dengan masjid jami’, mushAlla tidak dipergunakan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Untuk shalat berjamaah, ada kemungkinan didirikan secara rutin di tempat tersebut, akan tetapi yang lebih sering adalah fungsi khususnya sebagai tempat penyelenggaraan perayaan di hari-hari Al-Zawiyahوهو اسم يُطلق على المسجد غير الجامع الذي ليس فيه منبر، والمسجد أعم منهArtinya “Nama ini diucapkan untuk menyebut masjid yang bukan tempat melaksanakan sholat jum’at, tidak punya minbar, sehingga fungsinya lebih umum.” Al-Zarkasy, I’lamu al-Sajid bi Ahkami al-Masajid, Damaskus Dar al-Fikr, tt. 28Istilah ini dipergunakan untuk membedakan masjid dengan mushalla. Di zawiyah, didirikan secara rutin shalat berjamaah, akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at. Makanya, kondisi ini ditengarai dengan ketiadaan mimbar di ketiga istilah yang berkembang hingga sekarang. Namun bagaimana fungsi dan pengaruh hukumnya terhadap bentuk praktik amaliah yang lain, kita akan mengupasnya pada tulisan mendatang. Metodeini bukanlah mengartikan nama berdasarkan suatu bahasa namun mengartikan nama dengan menghitung tiap hurufnya dimana tiap huruf tersebut mengandung nilai dan arti tertentu sehingga satu huruf pun akan berpengaruh pada arti nama tersebut. MASJID Arti namanya adalah : (5) Kebahagiaan, kehormatan dan pernikahan (14) Pengorbanan (700) Kekuatan . 249 98 273 294 384 289 224 258

nama masjid dan musholla dan artinya