AlihJenjang Revisi Ke : 2 Jumlah Hal : 6 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Maksimal sks yang dapat dikonversikan untuk mahasiswa alih jenjang dari D3 ke S1 adalah 90 sks j) Nilai yang dapat dikonversi adalah nilai dari mata kuliah yang sama dengan jumlah sks yang sama. 5/17/2017 7:27:50 AM
denganpersyaratan pendaftaran berupa: 1. Scan ijazah D3 2. Scan transkrip nilai D3 3. Scan atau asli, sertifikat akreditasi program studi D3 asal (akreditasi minimal B) 4. Surat pernyataan Komitmen (di download di halaman fik.ums.ac.id) 5. Proyeksi skripsi yang ditulis dalam bentuk narasi dengan jumlah kata 300-500 kata 6.
. 53 306 402 422 12 175 80 67